LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu
TUGAS POKOK DAN FUNGSIĀ
TUGAS POKOK DAN FUNGSIĀ
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Fungsi LPM dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Fungsi LPM dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi programa dan anggaran serta pelaporan;
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi programa dan anggaran serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
4. Pelaksanaan administrasi lembaga .
4. Pelaksanaan administrasi lembaga .
Lingkup kerja LPM dalam perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
Lingkup kerja LPM dalam perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu;
1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu;
2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
5. Mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan;
5. Mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan;
6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.
6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.