Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Fungsi LPM dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi programa dan anggaran serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
4. Pelaksanaan administrasi lembaga .
Lingkup kerja LPM dalam perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu;
2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
5. Mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan;
6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.