Penetapan

Tahap Penetapan dalam siklus PPEPP UIN Datokarama Palu dilaksanakan melalui penyusunan dan penetapan berbagai dokumen dasar kelembagaan, dokumen SPMI, pedoman, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi landasan penyelenggaraan tata kelola dan penjaminan mutu. Dokumen dasar kelembagaan mencakup OTAKER UIN Datokarama Palu (PMA Nomor 30 Tahun 2021 dan PMA Nomor 10 Tahun 2024), Statuta (PMA Nomor 39 Tahun 2021 dan PMA Nomor 5 Tahun 2025), Rencana Induk Pengembangan 2020–2039, serta Rencana Strategis 2020–2024. Pada ranah SPMI, universitas menetapkan Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu Pendidikan, Standar Mutu Penelitian, Standar Mutu Pengabdian, serta Formulir Mutu sebagai acuan pelaksanaan standar. Penetapan pedoman dilakukan melalui Kalender Manajemen Mutu Akademik beserta berbagai pedoman akademik dan nonakademik, sedangkan penjaminan konsistensi pelaksanaan diwujudkan melalui SOP Lembaga Penjaminan Mutu serta SOP Akademik dan Non Akademik yang mengatur prosedur kerja di seluruh unit universitas. 

Dokumen Dasar Kelembagaan 

(a)   OTAKER UIN Datokarama Palu, PMA  Nomor 30 Tahun 2021  

(b)   OTAKER UIN Datokarama Palu, PMA  Nomor 10 Tahun 2024  

(c)   STATUTA UIN Datokarama Palu, PMA  Nomor 39 Tahun 2021

(d)   STATUTA UIN Datokarama Palu, PMA  Nomor 5 Tahun 2025

(e)   Rencana Induk Pengembangan 2020-2039

(f)    Rencana Strategis UIN Datokarama Palu 2020-2024

Dokumen SPMI

(a)   Kebijakan Mutu SPMI

(b)   Manual Mutu SPMI

(c)   Standari Mutu Pendidikan

(d)   Standar Mutu Penelitian

(e)   Standar Mutu Pengabdian

( f)   Formulir Mutu


Pedoman

(a)   Kalender Manajemen Mutu Akademik 

(b)   Pedoman-Pedoman 


Standar Operational Prosedur (SOP)

(a)   Standar Operational Prosedur (SOP) LPM

(b)   Standar Operational Prosedur (SOP) Akademik dan Non Akademik