LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu
TUGAS DAN WEWENANG PERSONALIAÂ
TUGAS DAN WEWENANG PERSONALIAÂ
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Dr. Sofyan Bachmid, S.Pd., M.M.
Dr. Sofyan Bachmid, S.Pd., M.M.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Memastikan pelaksanaan system penjaminan mutu;
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
- Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
- Mengontrol proses penjaminan mutu UIN Datokarama Palu dan kinerja anggota LPM;
- Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus menerus;
- Mengoordinir semua kegiatan LPM;
- Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Dr. Muhammad Rafi'iy Rahim, M.Th.I.
Dr. Muhammad Rafi'iy Rahim, M.Th.I.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
- Menjamin kerahasiaan data LPM;
- Â Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
- Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
- Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
- Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik
M. Iksan Kahar, S.Pd.I., M.Pd.
M. Iksan Kahar, S.Pd.I., M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
- Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
- Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik
Mohamad Syafri, M.Pd.
Mohamad Syafri, M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan;
- Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal UIN Datokarama Palu, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
- Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu Palu;
- Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan SDM
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan SDM
Rafiq Badjeber, M.Pd.
Rafiq Badjeber, M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
- Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kurikulum;
- Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan sumber data manusia di bidang akademik;
- Melakukan koordinasi secara berkala dengan fakultas dan program studi terkait pelaksanaan evaluasi kurikulum;
- Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu;
- Mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait kurikulum;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dan Enterpreneurship
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dan Enterpreneurship
Noval, M.M.
Noval, M.M.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
- Menyusun RKA dan program kerja pusat pengembangan bisnis dan entrepreneurship;
- Menetapkan fokus bidang-bidang pendampingan dan pelatihan dalam pusat pengembangan bisnis;
- Menyusun dan mengajukan kebutuhan infrastruktur dan prasarana untuk pengembangan kewirausahaan dan bisnis;
- Merumuskan pengembangan kurikulum untuk mendorong jiwa kewirausahaan pada disiplin ilmu terkait;
- Menyusun proses bisnis pengembangan kewirausahaan dalam pusat pengembangan bisnis;
- Menyusun program-program pelatihan dan pendampingan seperti soft skills kewirausahaan, manajemen bisnis, manajemen keuangan untuk pengembangan bisnis dan potensi bisnis yang ada di lingkungan universitas;
- Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi bisnis yang dapat dikembangkan melalui pusat pengembangan bisnis di semua unit dan Lembaga;
- Mengembangkan model dan mendorong interaksi dan kerja sama pada semua fakultas dan unit dengan pihak swasta dalam pengembangan kewirausahaan;
- Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi civitas acedemika dan unit bisnis di lingkungan universitas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
STAF LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
STAF LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
Staf LPM bertugas mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu sesuai dengan bidang yang ditunjuk oleh Ketua LPM
Staf LPM bertugas mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu sesuai dengan bidang yang ditunjuk oleh Ketua LPM
Ikram, M.Pd.
Ikram, M.Pd.