Tugas dan Wewenang
Memastikan pelaksanaan system penjaminan mutu;
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
Mengontrol proses penjaminan mutu UIN Datokarama Palu dan kinerja anggota LPM;
Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus menerus;
Mengoordinir semua kegiatan LPM;
Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
Tugas dan Wewenang
Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
Menjamin kerahasiaan data LPM;
 Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal UIN Datokarama Palu, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu Palu;
Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kurikulum;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan sumber data manusia di bidang akademik;
Melakukan koordinasi secara berkala dengan fakultas dan program studi terkait pelaksanaan evaluasi kurikulum;
Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu;
Mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait kurikulum;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Menyusun RKA dan program kerja pusat pengembangan bisnis dan entrepreneurship;
Menetapkan fokus bidang-bidang pendampingan dan pelatihan dalam pusat pengembangan bisnis;
Menyusun dan mengajukan kebutuhan infrastruktur dan prasarana untuk pengembangan kewirausahaan dan bisnis;
Merumuskan pengembangan kurikulum untuk mendorong jiwa kewirausahaan pada disiplin ilmu terkait;
Menyusun proses bisnis pengembangan kewirausahaan dalam pusat pengembangan bisnis;
Menyusun program-program pelatihan dan pendampingan seperti soft skills kewirausahaan, manajemen bisnis, manajemen keuangan untuk pengembangan bisnis dan potensi bisnis yang ada di lingkungan universitas;
Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi bisnis yang dapat dikembangkan melalui pusat pengembangan bisnis di semua unit dan Lembaga;
Mengembangkan model dan mendorong interaksi dan kerja sama pada semua fakultas dan unit dengan pihak swasta dalam pengembangan kewirausahaan;
Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi civitas acedemika dan unit bisnis di lingkungan universitas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.