Tugas dan Fungsi

LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik Fungsi LPM dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi programan dan anggaran serta pelaporan
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
  4. Pelaksanaan administrasi lembaga

Lingkup kerja LPM dalam perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  5. Mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan
  6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan