LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik Fungsi LPM dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi programan dan anggaran serta pelaporan
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
- Pelaksanaan administrasi lembaga
Lingkup kerja LPM dalam perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan